Pemahaman Aqiqah Merujuk Agama Islam

Dari segi bahasa ‘Aqiqah artinya: mengabung. Asalnya disebut ‘Aqiqah, karena dipotongnya sosial binatang dengan penyembelihan ini. Ada yang mengatakan kalau aqiqah ialah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong Ada pun yang menyebarkan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Sabut yang tersembunyi pada penyelenggara si bayi ketika ia keluar mulai rahim embuk, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk balita yang dilahirkan pada hari ke tujuh, 14, ataupun 21. Jumlahnya 2 sudut untuk balita laki-laki dan 1 upaya untuk balita perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: “Semua anak momongan tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi seri dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Daripada Aisyah dia berkata: Nabi bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan 2 kambing yang serupa dan bayi perempuan satu kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak tersebut tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih satwa untuknya dalam hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad]

Daripada Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia mengatakan: Rasululloh berkata: “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, oleh karena itu sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua seloroh darinya. ” [Riwayat Bukhari]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, daripada kakeknya, Nabi bersabda:

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kemunculan bayi dipastikan hendaklah ia lakukan untuk laki-laki 2 kambing yang sama dan untuk perempuan wahid kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW sudah ber ‘aqiqah untuk Lembut dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, sira memberi pamor dan mengarahkan supaya dihilangkan kotoran mulai kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak bab 4, sesuatu. 264]

Pemberitahuan: Hasan dan Husain adalah cucu Nabi SAW.

Mulai Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Laksmi, dia berkata: Rasulullah bertitah: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan argentum kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, & al-Baihaqi]

Mulai Abu Buraidah r. a.: Aqiqah itu disembelih di dalam hari ketujuh, atau keempat belas, / kedua persepuluhan satunya. (HR Baihaqi & Thabrani).

Norma Aqiqah Budak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, warga Madinah, Kepala Syafi'i & sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan mayoritas ulama ulung fiqih (fuqaha).

Dasar yang dipakai per kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai zat yang sunnah muakkadah merupakan hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai beserta aqiqahnya. Disembelihkan untuknya di dalam hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan gebyur darinya buangan (Maksudnya potong rambut rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Ujar: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah rodi, namun sungguh bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan daripada kewajiban yakni: “Barangsiapa diantara kalian terselip yang ingin menyembelihkan untuk anak-nya, oleh karena itu silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Duli Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan kaidah yang menjungkirkan perintah yang pada dasarnya tetap menjadi sunnah.

Imam Yg dipertuan berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), bukan boleh di dalam aqiqah tersebut hewan yang picak, kurus, patah urat, dan nyeri. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Serta harus dihindari dalam satwa aqiqah itu cacat-cacat yang bukan diperbolehkan di dalam qurban.

Buraidah berkata: Dahulu kami pada masa jahiliyah apabila melenceng seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kibas dan mengotori kepalanya beserta darah kambing itu. Dipastikan setelah Allah mendatangkan Agama islam, kami memotong kambing, membabat (menggundul) kepala si momongan dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Debu Dawud surah 3, hal. 107]

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang saat masa jahiliyah apabila meronce ber’aqiqah untuk seorang balita, mereka menggores kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu saat mencukur serabut si momongan mereka melumurkan pada kepalanya”. aqiqah murah bandung Maka Rasul SAW bertitah, “Gantilah darah itu beserta minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban beserta tartib Putri Balban surah 12, hal. 124]

Menunaikan aqiqah menurut kesepakatan karet ulama ialah hari ketujuh dari kemunculan. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW berkata, “Seorang bani terikat secara aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan gak bisa dijalankan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Meski tidak pula, maka dalam hari ke-21 atau bilamana saja ia mampu. Imam Malik mengatakan: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke tujuh (tujuh) atas dasar panggilan, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), di 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah sedang. Karena kepercayaan ajaran Islam adalah mempermudah bukan menyusahkan sebagaimana nasihat Allah SWT: “Allah mengorek kemudahan bagimu dan tidak menghendaki ketegangan bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)

Menunaikan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kemunculan, ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, & diberi pamor. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, & dishahihkan sama At Tirmidzi)

Dan jikalau tidak mampu melaksanakannya pada hari ketujuh, maka mampu dilaksanakan saat hari ke empat belas, dan jikalau tidak bisa, maka di hari di dua persepuluhan satu, itu berdasarkan hadits Abdullah Pelerai demam Buraidah mulai ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, sira berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, & ke 2 puluh wahid. ” (Hadits hasan babad Al Baihaqiy)

Namun sesudah tiga ahad masih bukan mampu oleh sebab itu kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan dalam hari-hari di tujuh, ke empat belas kasihan dan di dua persepuluhan satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama tak wajib. & boleh pula melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.

Budak yang meninggal dunia pra hari ketujuh disunnahkan pun untuk disembelihkan aqiqahnya, terutama meskipun bocah yang kelulusan dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam lembaga ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada memfilter si bocah. Namun jika seseorang yang belum dalam sembelihkan fauna aqiqah sambil orang tuanya hingga ia besar, oleh karena itu dia sanggup menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan jika tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut aku, wallahu ‘Alam.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika bukan bisa, oleh sebab itu pada hari keempat belas kasihan. Dan jika tidak bisa pun, maka di hari kedua puluh satu. Selain tersebut, pelaksanaan aqiqah menjadi pikulan ayah.

Tapi demikian, apabila ternyata begitu kecil ia belum diaqiqahi, ia siap melakukan aqiqah sendiri di saat mendalam. Satu tatkala al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah begitu besar ia boleh mengaqiqahi dirinya seorang diri? ” Kepala Ahmad menjawab, “Menurutku, apabila ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih cantik melakukannya seorang diri saat mendalam. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Para saudara Imam Syafi’i juga mereken demikian. Pendapat mereka, anak-anak yang sudah biasa dewasa yang belum diaqiqahi oleh sosok tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Total Hewan

Banyak hewan aqiqah minimal adalah satu upaya baik untuk laki-laki ataupun pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Pelerai demam Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan & Husain tunggal domba tunggal domba. ” (Hadits shahih riwayat Bubuk Dawud serta Ibnu Al Jarud)

Kita harus mengerti bahwa Patut dan Husain adalah keturunan kembar. Maka pada mono kelahiran ini disembelih dua ekor wedus.

Namun yang lebih superior adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan 1 sudut untuk bani perempuan menurut hadits-hadits dibawah ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW menyabdakan agar dsembelihkan aqiqah daripada anak laki-laki 2 ekor sedia dan mulai anak perempuan satu ekor. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad & Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra berkata, yang memiliki arti: “Nabi SAW memerintahkan itu agar disembelihkan aqiqah atas anak laki-laki dua ekor sedia yang cocok dan dari anak cewek satu kontrol. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan secara ‘aqiqah

Yang berhubungan beserta sang anak

1. Disunnatkan untuk meluluskan nama serta mencukur serat (menggundul) dalam hari ke-7 sejak hari iahirnya. Contohnya lahir di hari Ahad, ‘aqiqahnya mati pada hari Sabtu.

2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan dua ekor kambing sedang bagi anak cewek 1 kontrol.

3. ‘Aqiqah ini bahkan dibebankan menurut orang tua si anak, namun boleh pula dilakukan sebab keluarga yang lain (kakek serta sebagainya).

4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah Lebih Bagus Mentah Atau Dimasak

Disarankan agar dagingnya diberikan pada kondisi telah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya 2 ekor kibas untuk bani dan satu ekor wedus untuk keturunan perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dikonsumsi (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Uci-uci aqiqah diberikan kepada tetangga dan miskin miskin pula bisa dikasih kepada orang2 non-muslim. Malahan jika sesuatu itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam kerangka dakwah. Dalilnya adalah panduan Allah, “Mereka memberi merampas orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, terpidana pada ketika itu merupakan orang-orang kufur. Namun demikian, keluarga juga boleh membersihkan sebagiannya.

Yang berhubungan beserta binatang sembelihan

1. Di dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kibas, tanpa memperlakukan apakah nyali besar atau bini, sebagaimana babad di kaki gunung ini:

Dari Ummu Kurz AI-Ka’biyah, sebetulnya ia sempat bertanya lawan Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka tutur beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kibas dan untuk anak perempuan satu sudut kambing. Bukan menyusahkanmu elok kambing tersebut jantan atau pun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, di Nailul Authar 5: 149]

Dan aku belum memperoleh dalil yang lain yang menampakkan adanya satwa selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Tenggat yang dituntunkan oleh Rasul SAW bertolak pada dalil yang shahih yakni pada hari ke-7 semenjak kelahiran keturunan tersebut. [Lihat dalil riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Pembagian uci-uci Aqiqah

Tentang hal dagingnya oleh karena itu dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, & mensedekahkan sekitar lagi. Syaikh Utsaimin mengatakan: Dan bukan apa-apa dia mensedekahkan darinya dan menjumput kerabat & tetangga untuk menyantap santapan daging aqiqah yang telah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga sedang kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang sohib2 dan nenek untuk menyantapnya, atau mahir juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Putri Bazz mengatakan: Dan kamu bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya ataupun sebagiannya & memasaknya kemudian mengundang orang-orang yang tuan lihat layak diundang dari kalangan nenek, tetangga, sohib-sohib seiman & sebagian manusia faqir untuk menyantapnya, serta hal seperti dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun dalam Al lajnah Ad Daimah.

Pemberian Nama Bani

Tidak diragukan lagi kalau ada kaitan antara definisi sebuah pamor dengan yang diberi nama. Hal itu ditunjukan secara adanya sejumlah nash syari yang menyarankan hal tersebut.

Dari Duli Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Sang pencipta mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang mengindahkan sunah, ia akan meraih bahwa makna-makna yang tersembunyi dalam pamor berkaitan dengannya sehingga seakan-akan makna-makna tersebut diambil darinya dan seumpama nama-nama itu diambil atas makna-maknanya”. Meski anda ingin mengetahui imbas nama-nama tentang yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits pada bawah ini:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang menurut Nabi SAW, beliau pula biar bertanya: “Siapa namamu? ” Aku menjawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama penghargaan bapakku” Ibnu Al-Musayyib mengatakan: “Orang ini senantiasa bersuara keras lawan kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, penamaan yang baik untuk anak-anak menjadi satu diantara kewajiban wali. Di antara nama-nama yang indah yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu zaman yaitu Muhammad. Sebagaimana bicara beliau: Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau mempergunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Orang islam 2133)

Untuk mengetahui cara pemberian nama yang baik pendapat ajaran Islam, silahkan kelompok:

Memberi Identitas Bayi alias Anak Secara Islami

Menjatuhkan Rambut

Mencukur rambut adalah anjuran Rasul yang amat baik untuk dilaksanakan tatkala anak yang baru real pada hari ketujuh.

Pada hadits Samirah disebutkan jika Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak tersekat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi seri, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).

Dalam kitab al-Muwaththâ` Kepala Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang ukuran rambut Rancak dan Husein lalu beliau menyedekahkan argentum seberat rambut tersebut.

Tiada ketentuan apakah harus digundul atau bukan. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; bukan boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian lainnya dibiarkan. Tentu saja semakin banyak serat yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- tambah besar pun sedekahnya.

Undangan Menyembelih Satwa Aqiqah

Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.

Artinya: Dengan sebutan Allah, sungguh Allah terimalah (kurban) mulai Muhammad serta keluarga Muhammad serta atas ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)

Doa budak baru dilahirkan

Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin

Berarti: Aku berlindung untuk bujang ini beserta kalimat Allah Yang Siap dari seluruh gangguan syaitan dan gelaran binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat menuntun akibat leta bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)

Hikmah Aqiqah

Aqiqah Pendapat Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di satu situs memiliki beberapa nasihat diantaranya:

1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW di meneladani Nabiyyullah Ibrahim USA tatkala Sang pencipta SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail USA.

2. Di aqiqah ini mengandung bagian perlindungan mulai syaitan yang dapat mengocok anak yang terlahir itu, dan itu sesuai secara makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Sehingga Anak yang sudah ditunaikan aqiqahnya insya Sang pencipta lebih terjamin dari seloroh syaithan yang sering memegang anak-anak. Hal inilah yang dimaksud sambil Al Kepala Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai sebab aqiqahnya”.

3. Aqiqah ialah tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak dalam hari rekapitulas. Sebagaimana Kepala Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari melepaskan Syafaat untuk kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.

4. Merupakan paham taqarrub (pendekatan diri) terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus serupa wujud mereguk syukur buat karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala beserta lahirnya sang anak.

5. Aqiqah guna sarana mengadakan rasa rewel dalam menjalankan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang bakal memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara warga.

Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung pada pelaksanaan Syariat Aqiqah berikut.

Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin & diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Manjapada al-Bustoni, beserta judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Bouquet, 12 Pike St, New York, NY 10002, (541) 754-3010
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started